Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum

Ringkasan Putusa MK No. 168/PUU-XXI/2023

Gambar
       Pada 31 Oktober 2024 Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Pengujian Undang-Undang No. 168/PUU-XXI/2023  (“Putusan PUU 168/2023”) . Putusan PUU 168/2023 ini diajukan oleh Partai Buruh, beberapa organisasi buruh, serta individual buruh yang merasa hak konstitusinya sebagai pekerja terlanggar dengan berlakunya sebuah peraturan, yang bagi masyarakat luas dikenal sebagai Undang-Undang Cipta Kerja. Dengan bulat, ke sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi mengubah 21 ketentuan yang dianggap bertentangan dengan konstitusi, yang bersinggungan dengan hal-hal yang sangat fundamental dari hak dan kewajiban baik pekerja dan juga pengusaha. Ketentuan ini meliputi outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, hak cuti, pengupahan, dan Tenaga Kerja Asing (TKA).      Dampak Putusan PUU 168/2023 kepada masyarakat sangat besar namun memahami putusan sepanjang...

Hakim MK Ambil Contoh Pedagang Ketoprak dalam Tindak Pidana Korupsi

Gambar
Calon Hakim Konstitusi Arsul Sani bersiap sebelum mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Arsul terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin Adams yang berakhir pada 17 Januari 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) Jakarta.SiakPost - Pedagang kaki lima kembali disebut bisa kena kasus korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kali ini giliran pedagang ketoprak diambil sebagai contoh. Penyebutan pedagang ketoprak bisa dibui karena dugaan korupsi ini disebut kembali dalam sidang Mahkamah Konstitusi saat menyidangkan perkara nomor 123/PUU-XXIII/2025 terkait UU Tipikor.  "Nah jadi Undang-Undang Tipikor ini kan kemudian seperti palu ganda yang bisa memalu semua kejahatan. Maka ada ahli di ruangan ini mengatakan, kalau ada penjual ketoprak di trotoar dan itu merugikan keuanga...

Pemerintah Tidak Jelas Soal PSBB

Gambar
Pemerintah Tidak Jelas Soal PSBB, Tindakan Kepolisian Melakukan Penangkapan atas dasar PSBB Melanggar Hukum   *sumber istimewa Diketahui Polda Metro Jaya menangkap 18 orang di Jakarta Pusat pada Jumat malam 3 April 2010. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya mereka diduga melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 218 KUHP. Terhadap ke-18 orang tersebut dilakukan penangkapan. Dalam keterangannya di pemberitaan, pihak humas polda metro jaya menyatakan “ Ketika PP-nya telah resmi dikeluarkan oleh pemerintah, maka pihak kepolisian sebagaimana amanat bapak Presiden tidak boleh ragu, harus tegas melakukan tindakan upaya penegakan hukum. ”   Hal ini tidak berdasar hukum. Apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan melakukan penangkapan adalah tindakan sewenang-wenang karena belum ada ketentuan pidana yang dapat diterapkan.   Pertama, belum ada penetapan te...