Ringkasan Putusa MK No. 168/PUU-XXI/2023
Pada 31 Oktober 2024 Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Pengujian Undang-Undang No. 168/PUU-XXI/2023 (“Putusan PUU 168/2023”) . Putusan PUU 168/2023 ini diajukan oleh Partai Buruh, beberapa organisasi buruh, serta individual buruh yang merasa hak konstitusinya sebagai pekerja terlanggar dengan berlakunya sebuah peraturan, yang bagi masyarakat luas dikenal sebagai Undang-Undang Cipta Kerja. Dengan bulat, ke sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi mengubah 21 ketentuan yang dianggap bertentangan dengan konstitusi, yang bersinggungan dengan hal-hal yang sangat fundamental dari hak dan kewajiban baik pekerja dan juga pengusaha. Ketentuan ini meliputi outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, hak cuti, pengupahan, dan Tenaga Kerja Asing (TKA). Dampak Putusan PUU 168/2023 kepada masyarakat sangat besar namun memahami putusan sepanjang...