Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum

Legal Standing TNI dalam Tindak Pidana Pecemaran Nama Baik

Gambar
Foto warta kota Jakarta, Siakpost- Sejumlah TNI mendatangi Pold a Metro Jaya di  Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025). Kedatangan tersebut  untuk berkonsultasi terkait dugaan tindak pidana yang dilaku kan ol eh CEO Malaka Project, Ferry Irwandi. Indikasi tindak pidana tersebut berdasarkan patroli siber yang dilakukan oleh tim Siber TNI. Berdasarkan penelusuran, kedatangan Dansatsiber Mabes TNI dan jajaran ke Polda Mero Jaya beberapa waktu yang lalu, bermaksud untuk membuat laporan terkait tindak pidana pencemaran nama baik institusi TNI yang dilakukan oleh Ferry Irwandi melalui akun media sosial miliknya. Lalu, apakah langkah TNI tersebut sudah tepat menurut hukum? Berdasarkan putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 terhadap pengujian UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekrtronik (UU 1/2024) pasa l 27A, Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2, dan Pasal 45A ayat 2. MK menyatakan frasa 'orang lain' ...

Hakim MK Ambil Contoh Pedagang Ketoprak dalam Tindak Pidana Korupsi

Gambar
Calon Hakim Konstitusi Arsul Sani bersiap sebelum mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Arsul terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin Adams yang berakhir pada 17 Januari 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) Jakarta.SiakPost - Pedagang kaki lima kembali disebut bisa kena kasus korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kali ini giliran pedagang ketoprak diambil sebagai contoh. Penyebutan pedagang ketoprak bisa dibui karena dugaan korupsi ini disebut kembali dalam sidang Mahkamah Konstitusi saat menyidangkan perkara nomor 123/PUU-XXIII/2025 terkait UU Tipikor.  "Nah jadi Undang-Undang Tipikor ini kan kemudian seperti palu ganda yang bisa memalu semua kejahatan. Maka ada ahli di ruangan ini mengatakan, kalau ada penjual ketoprak di trotoar dan itu merugikan keuanga...

Pemerintah Tidak Jelas Soal PSBB

Gambar
Pemerintah Tidak Jelas Soal PSBB, Tindakan Kepolisian Melakukan Penangkapan atas dasar PSBB Melanggar Hukum   *sumber istimewa Diketahui Polda Metro Jaya menangkap 18 orang di Jakarta Pusat pada Jumat malam 3 April 2010. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya mereka diduga melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 218 KUHP. Terhadap ke-18 orang tersebut dilakukan penangkapan. Dalam keterangannya di pemberitaan, pihak humas polda metro jaya menyatakan “ Ketika PP-nya telah resmi dikeluarkan oleh pemerintah, maka pihak kepolisian sebagaimana amanat bapak Presiden tidak boleh ragu, harus tegas melakukan tindakan upaya penegakan hukum. ”   Hal ini tidak berdasar hukum. Apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan melakukan penangkapan adalah tindakan sewenang-wenang karena belum ada ketentuan pidana yang dapat diterapkan.   Pertama, belum ada penetapan te...