Hakim MK Ambil Contoh Pedagang Ketoprak dalam Tindak Pidana Korupsi

Calon Hakim Konstitusi Arsul Sani bersiap sebelum mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Arsul terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin Adams yang berakhir pada 17 Januari 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)


Jakarta.SiakPost- Pedagang kaki lima kembali disebut bisa kena kasus korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kali ini giliran pedagang ketoprak diambil sebagai contoh.

Penyebutan pedagang ketoprak bisa dibui karena dugaan korupsi ini disebut kembali dalam sidang Mahkamah Konstitusi saat menyidangkan perkara nomor 123/PUU-XXIII/2025 terkait UU Tipikor. 

"Nah jadi Undang-Undang Tipikor ini kan kemudian seperti palu ganda yang bisa memalu semua kejahatan. Maka ada ahli di ruangan ini mengatakan, kalau ada penjual ketoprak di trotoar dan itu merugikan keuangan negara, itu kan enggak bayar (sewa trotoar), bisa dituntut di Tipikor," kata hakim MK, Arsul Sani, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2025).

Sebab itu, Arsul meminta pihak DPR dan pemerintah memperjelas penerapan pasal yang digugat oleh pemohon. 

Karena menurut Arsul, publik setuju dengan adanya pemberantasan korupsi, tapi tidak semua tindakan bisa dibuat jadi pidana korupsi.

"Tapi ketika semua menjadi ditipikorkan, itulah yang menjadi tanda tanya," imbuhnya.

Sebelum contoh soal pedagang ketoprak kali ini, dulu sempat ada pedagang kaki lima lain yang juga menjadi contoh serupa.

Dalam perkara di MK bernomor 142/PUU-XXII/2024 terkait UU Tipikor, pernah disebut pedagang pecel lele bisa terjerat pidana korupsi karena undang-undang tersebut.

Pihak pemerintah: Tak mungkin kami pidanakan penjual ketoprak

Pertanyaan ini dijawab oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana sebagai perwakilan dari pemerintah. Asep mengatakan, pemerintah paham adanya kekhawatiran terkait dengan penerapan UU Tipikor yang seperti jaring laba-laba. 

"Tapi kami sangat selektif. Tidak semua kemudian, tadi seperti contoh Pak Arsul Sani, enggak mungkin kami mentipikorkan seorang penjual ketoprak di pinggir jalan dengan Undang-Undang Tipikor," ucapnya. Nana menegaskan, yang mungkin masuk dalam UU Tipikor ini adalah pencucian uang atau dugaan kerugian negara di institusi pemerintahan.

Adelin Lis gugat Pasal 14 UU Tipikor 

Adapun dalam perkara ini, pemohon Adelin Lis pernah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor 68 K/PID.SUS/2008.

Dalam putusan tersebut, UU Tipikor diberlakukan terhadap pemohon, kendati inti permasalahan dari pelanggaran pemohon diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan).

Pada norma tersebut tidak menyebutkan permasalahan pemohon itu sebagai suatu tindak pidana korupsi. Pemohon kemudian menggugat Pasal 14 UU Tipikor karena dinilai bisa digunakan untuk mengaitkan pidana lain dengan kasus korupsi.

Berikut bunyi pasal itu: Pasal 14 "Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini".

Selain memuat ketidakpastian hukum secara inheren, pasal a quo juga gagal untuk mencapai fungsi teleologis atau tujuannya sebagai penerapan asas systematische specialiteit (kekhususan yang sistematis) untuk memberikan kepastian hukum dalam penerapannya.

Tidak adanya kepastian kapan undang-undang ini dapat diberlakukan, maka ia akan menghilangkan kepastian hukum bagi setiap warga masyarakat. Pemohon dalam petitumnya meminta agar pasal ini tidak bisa diterapkan kecuali untuk tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Tipikor.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemerintah Tidak Jelas Soal PSBB

Bukan Lagi Tentang Teman, Sekarang Eranya Algoritma