Legal Standing TNI dalam Tindak Pidana Pecemaran Nama Baik
![]() |
Foto warta kota |
Jakarta, Siakpost- Sejumlah TNI mendatangi Polda Metro Jaya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025). Kedatangan tersebut untuk berkonsultasi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh CEO Malaka Project, Ferry Irwandi. Indikasi tindak pidana tersebut berdasarkan patroli siber yang dilakukan oleh tim Siber TNI.
Berdasarkan penelusuran, kedatangan Dansatsiber Mabes TNI dan jajaran ke
Polda Mero Jaya beberapa waktu yang lalu, bermaksud untuk membuat laporan
terkait tindak pidana pencemaran nama baik institusi TNI yang dilakukan oleh
Ferry Irwandi melalui akun media sosial miliknya.
Lalu, apakah langkah TNI tersebut sudah tepat menurut hukum?
Berdasarkan putusan MK
Nomor 105/PUU-XXII/2024 terhadap pengujian UU No. 1 Tahun 2024
tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elekrtronik (UU 1/2024) pasal 27A, Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2, dan Pasal 45A ayat 2.
MK menyatakan frasa 'orang lain' dalam Pasal 27A serta Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dimana amar putusan MK berbunyi:
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'kecuali lembaga pemerintah, sekelompok
orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi
atau jabatan”
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 Mempertegas bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE
hanya merujuk pada individu (natuurlijk
persoon), bukan lembaga, institusi, atau badan hukum (rechtspersoon).
Dengan demikian, institusi seperti TNI tidak memiliki legal standing untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang
dilakukan oleh Ferry Irwandi.
Putusan MK tersebut merupakan langkah maju dalam menjaga ruang kritik dan
kebebasan berekspresi terhadap institusi tanpa ancaman kriminalisasi.

Komentar
Posting Komentar
Bijaklah dalam memberikan komentar