Legal Standing TNI dalam Tindak Pidana Pecemaran Nama Baik

Foto warta kota




Jakarta, Siakpost- Sejumlah TNI mendatangi Polda Metro Jaya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025). Kedatangan tersebut untuk berkonsultasi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh CEO Malaka Project, Ferry Irwandi. Indikasi tindak pidana tersebut berdasarkan patroli siber yang dilakukan oleh tim Siber TNI.

Berdasarkan penelusuran, kedatangan Dansatsiber Mabes TNI dan jajaran ke Polda Mero Jaya beberapa waktu yang lalu, bermaksud untuk membuat laporan terkait tindak pidana pencemaran nama baik institusi TNI yang dilakukan oleh Ferry Irwandi melalui akun media sosial miliknya.

Lalu, apakah langkah TNI tersebut sudah tepat menurut hukum?

Berdasarkan putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 terhadap pengujian UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekrtronik (UU 1/2024) pasal 27A, Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2, dan Pasal 45A ayat 2.

MK menyatakan frasa 'orang lain' dalam Pasal 27A serta Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dimana amar putusan MK berbunyi:

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024  Mempertegas bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE hanya merujuk pada individu (natuurlijk persoon), bukan lembaga, institusi, atau badan hukum (rechtspersoon).

Dengan demikian, institusi seperti TNI tidak memiliki legal standing untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.

Putusan MK tersebut merupakan langkah maju dalam menjaga ruang kritik dan kebebasan berekspresi terhadap institusi tanpa ancaman kriminalisasi.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemerintah Tidak Jelas Soal PSBB

Bukan Lagi Tentang Teman, Sekarang Eranya Algoritma

Hakim MK Ambil Contoh Pedagang Ketoprak dalam Tindak Pidana Korupsi