Postingan

Hakim MK Ambil Contoh Pedagang Ketoprak dalam Tindak Pidana Korupsi

Gambar
Calon Hakim Konstitusi Arsul Sani bersiap sebelum mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Arsul terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin Adams yang berakhir pada 17 Januari 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) Jakarta.SiakPost - Pedagang kaki lima kembali disebut bisa kena kasus korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kali ini giliran pedagang ketoprak diambil sebagai contoh. Penyebutan pedagang ketoprak bisa dibui karena dugaan korupsi ini disebut kembali dalam sidang Mahkamah Konstitusi saat menyidangkan perkara nomor 123/PUU-XXIII/2025 terkait UU Tipikor.  "Nah jadi Undang-Undang Tipikor ini kan kemudian seperti palu ganda yang bisa memalu semua kejahatan. Maka ada ahli di ruangan ini mengatakan, kalau ada penjual ketoprak di trotoar dan itu merugikan keuanga...

Bukan Lagi Tentang Teman, Sekarang Eranya Algoritma

Gambar
CEO Meta, Mark Zuckerberg, menyatakan bahwa era media sosial tradisional seperti Facebook dan Instagram sudah memasuki fase akhir. Dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa tren penggunaan platform digital telah bergeser dari interaksi sosial antar teman menjadi konsumsi konten berbasis algoritma. Menurut Zuckerberg, pengguna sekarang lebih banyak melihat konten dari kreator yang tidak mereka kenal, dibanding unggahan dari teman sendiri. Di Facebook, hanya sekitar 20% konten yang muncul di feed berasal dari teman, dan di Instagram bahkan lebih sedikit, sekitar 10%. Perubahan ini dipicu oleh popularitas TikTok, yang berhasil menarik perhatian pengguna dengan sistem algoritma yang sangat kuat dalam menampilkan konten menarik dan viral, terlepas dari siapa yang membuatnya. Zuckerberg mengakui bahwa TikTok telah menjadi pemimpin dalam perubahan ini, dan Meta pun harus menyesuaikan diri. Ia menyebut bahwa Facebook dan Instagram kini lebih fokus pada penemuan konten (content discovery) melalui ...

Pemerintah Tidak Jelas Soal PSBB

Gambar
Pemerintah Tidak Jelas Soal PSBB, Tindakan Kepolisian Melakukan Penangkapan atas dasar PSBB Melanggar Hukum   *sumber istimewa Diketahui Polda Metro Jaya menangkap 18 orang di Jakarta Pusat pada Jumat malam 3 April 2010. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya mereka diduga melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 218 KUHP. Terhadap ke-18 orang tersebut dilakukan penangkapan. Dalam keterangannya di pemberitaan, pihak humas polda metro jaya menyatakan “ Ketika PP-nya telah resmi dikeluarkan oleh pemerintah, maka pihak kepolisian sebagaimana amanat bapak Presiden tidak boleh ragu, harus tegas melakukan tindakan upaya penegakan hukum. ”   Hal ini tidak berdasar hukum. Apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan melakukan penangkapan adalah tindakan sewenang-wenang karena belum ada ketentuan pidana yang dapat diterapkan.   Pertama, belum ada penetapan te...